Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Seorang warga Jalam Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, (Sumut) terpaksa berurusan dengan aparat Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria berinisial MPH (43) ini kedapatan petugas menggenggam 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak motor (parbetor) ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/11/2023) sore.
Kala itu, petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut
Alhasil, petugas yang mendapat informasi langsung terjun ke lokasi dan mendapati tersangka yang seorang diri dengan gelagat mencurigakan.
“Oleh personil, tersangka langsung disergap. Dan saat digeledah, tersangka menggenggam 1 paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, Kamis (23/11/2023) siang.
Lebih lanjut, petugas mengintrogasi tersangka yang akhirnya mengaku barang haram tersebut dari seorang pria di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Namun sayang, saat dilakukan pengembangan petugas tidak mendapati pria yang menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
“Waktu dilakukan pengembangan, orang yang dimaksud tersangka sudah melarikan diri,” terang Jamsama.
Sedangkan tersangka beserta barang bukti yakni 1 sabu seberat 0,16 gram serta ponsel milik tersangka langsung diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk informasi awal, tersangka ini seorang residivis. Saat ini tersangka telah berada di Mako,” pungkasnya. (Red)