Medan,
//portalsumuttabagsel.com||- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa, jumat (03/11/2023) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan dugaan penggelapan 5 unit mobil dinas yang di lakukan oleh mantan Bupati Tapsel berinisial “SP”.
GAM-SU yang berunjuk rasa mendesak Kejatisu untuk mengusut dugaan penggelapan mobil dinas tersebut, dikarenakan itu adalah aset negara yang mesti di kembalikan ke Pemkab Tapanuli Selatan.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa yang datang melakukan aksi mendapat pengawalan sejumlah personel pihak kepolisian. Selain itu terlihat di lokasi para demonstran membentangkan spanduk yang Berukuran 1×10 Meter.
Dalam orasinya, koordinator aksi Ahmad S, menggaungkan bahwa mantan bupati Tapsel “SP” diduga belum mengembalikan 5 unit mobil dinas yang dimilikinya ketika menjabat, sedangkan diketahui jabatan beliau telah berakhir pada tahun 2021 yang lalu, ujarnya.
“Bahwa sesuai informasi yang berkembang di Kabupaten Tapsel, Mantan Bupati “SP” selaku Bupati Tapsel Periode 2016-2021 memiliki mobil 5 unit mobil dinas, yaitu Toyota Prado,Toyota New Innova Venturer, Toyota All New Rush, Suzuki Grand Vitara, Mitsubishi Double Cabin, namun sampai saat ini belum di kembalikan padahal masa jabatannya sudah berakhir kurang lebih 3 tahun yang lalu”, tegas Ahmad S.
Lanjutnya, meminta agar Kejati Sumut segera menerbitkan surat Lidik maupun Sidik kepada mantan Bupati Tapsel “SP” agar mempertanggung jawabkan dugaan penggelapan 5 unit mobil dinas milik Pemkab Tapsel tersebut.
“Karena itu, kami menuntut agar Kejati Sumut secepatnya memanggil mantan Bupati Tapsel untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penggelapan mobil dinas tersebut, yang diduga terkesan memperkaya diri pribadi, hal ini sesuai dengan informasi yang di peroleh dari sumber terpercaya yang menyampaikan dugaan belum dikembalikan dan digunakan untuk kendaraan pribadinya”, pungkasnya.
Selanjutnya, Arsyad selaku Kordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya meminta agar Kejati Sumut mengambil paksa mobil dinas yang diduga masih dikuasai mantan Bupati Tapsel tersebut.
“Kejati Sumut sebagai aparat penegak hukum diminta agar segera mengambil paksa aset milik pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selayan yaitu 5 unit mobil dinas yang selama ini di duga sengaja dikuasai Mantan Bupati “SP”.
Setelah satu jam berorasi salah seorang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Juliana S dari Penkum yang datang menanggapi aspirasi dari mahasiswa yang melalukan unjuk rasa.
“Terkait informasi ini akan di sampaikan kepada pimpinan dan supaya dibuat laporan pengaduan untuk membantu kami mempermudah dan mempercepat proses hukumnya”, ujar Juliana S.
Atas tanggapan dari pihak Kejatisu yang diwakilkan oleh Juliana S dari bidang Penkum, koordinator aksi beserta para demonstran memberikan laporan secara resmi ke dalam ruangan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui PTSP Kejati Sumut yang diterima oleh staf PTSP Kejatisu atas nama Natasya tertanggal (3/11/2023) .
Sebelum membubarkan diri koordinator aksi menyampaikan akan kembali lagi minggu depan dengan massa yang lebih banyak untuk mengawal proses hukumnya dan kembali mempertanyakan tentang proses tindak lanjut terkait informasi dan laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan.
Ketika di konfirmasi lewat pesan whatsapp Sabtu,(4/11/2023) Sugeng Priono Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tapanuli Selatan, M.Yusup belum memberikan jawabannya Terkait Mobil Dinas Mantan Bupati “SP”. Apa benar ada 5 Unit Mobil Dinas Yang Belum Di Kembalikan Kepada Pemkab Tapsel Dan Apa Saja Jenis Mobil Tersebut. (Erik)