Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Bertempat di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus telah dilaksanakan Lanjutan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.316.275.312.
Agenda persidangan tersebut pembacaan Putusan kepada para terdakwa oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Lucas Sahabat Duha,SH.MH, Hakim Anggota Nelson Panjaitan,SH.MH, Hakim Anggota Husni Tamrin,SH.MH.
Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, dan Meiman Tafonao adalah sebagai berikut:
Putusan terdakwa Hasudungan Limbong Bahwa Terdakwa Hasudungan Limbong, SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan terdakwa Bibel Panjaitan
Bahwa Terdakwa Hasudungan Limbong, SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan kepada Terdakwa BIBEL PANJAITAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.316.275.312. dengan ketentuan barang bukti berupa uang sebesar Rp.140.000.000 dan uang sebesar Rp.50.000.000,- yang dititip pada RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan serta uang sebesar Rp.126.275.312 yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.316.275.312 dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan terdakwa Meiman Tafonao Bahwa Terdakwa Meiman Tafonao, ST terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa/penasehat para terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari, dan apabila dalam waktu selama 7 hari kedepan, para terdakwa/ penasehat para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam keterangan Release yang disampaikan oleh Kajari Padangsidimpuan JASMIN SIMANULLANG, SH MH dan Kasi Pidsus KHAIRUR RAHMAN NASUTION, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen YUNIUS ZEGA, SH MH yang Diterima portalsumuttabagsel.com, Senin, (16/10/2023) Malam. (Erik)