Daerah  

Satpol PP, Dishub Dan Disperindag Kota Padangsidimpuan Kembali Tertibkan PKL

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Padangsidimpuan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Thamrin dan Patrice Lumumba Kota Padangsidimpuan, Selasa (5/9/2023).

Upaya penertiban yang sudah berulang kali di lakukan ini, belum menuai hasil seperti yang di harapkan. Sejumlah pedagang masih menggelar dagangannya di badan jalan, saat ada penertiban mereka memindahkan dagangannya, setelah petugas pergi, mereka kembali meletakkan dagangannya di badan jalan.

Terlihat sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan serta TNI dan Polisi turut memberi arahan dan himbauan kepada para pedagang yang terkesan enggan memindahkan barang dagangannya dari badan jalan.

Dipimpin Asisten II Rahuddin Harahap, penertiban dan himbauan di sampaikan termasuk kepada pengendara beca bermotor yang parkir dua lapis di depan Pasar Sagumpal Bonang.

Pejabat Pemko yang turun langsung saat itu diantaranya Asisten I Iswan Nagabe Lubis, Staf Ahli, Rahmat Nasution, Gempar Nauli Hamonangan Nasution dan Parimpunan Siregar, Kadis Perhubungan, Alpian Pane, Kasatpol PP Zulkifli Lubis, Kadis Perindag Ridoan Pasaribu. Juga ikut di dalamnya Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, AKP Irsan Bakti, Personil dari SUB DENPOM, Koramil 02 serta puluhan anggota Satpol PP dan pegawai Dishub.

Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan penertiban ini terkait Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Satpol PP Kota Padangsidimpuan sudah berkali kali menegur dan meminta PKL di sepanjang jalan Thamrin dan Patrice Lumumba agar mematuhi aturan.

Begitu juga perda Kota Padangsidimpuan nomor 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kota Padangsidimpuan dan Surat keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 428/KPTS/2022 Tanggal 09 November 2022 Tentang penertiban, penataan pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.

Kami meminta kesadaran bersama semua pihak khususnya para PKL yang ada sekitaran jalan Thamrin. Sebab tanpa adanya kesadaran para PKL maka sepanjang jalan ini akan terlihat semrawut, ucapnya.

Ia juga menunjukkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di depan beberapa ruko sehingga memakan setengah dari badan jalan.

“inilah contoh pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, tidak memikirkan kepentingan orang atau pengguna jalan lainnya” ucapnya.

Kasatpol PP meminta anggotanya dan personil Dishub menyuruh petugas parkir agar menertibkan kendaraan yang parkirnya sudah memakai setengah badan jalan.

Terkait sikap PKL yang “membandel” untuk di tertibkan, Kasatpol PP menghimbau agar saling menghargai dengan mematuhi peraturan yang ada. “mari saling mematuhi dan menghargai agar tidak berjualan di badan jalan lagi begitu juga pemilik kendaraan, serta becak bermotor supaya parkir dengan baik. Kita berharap tidak ada gesekan suatu hari nanti,” pintanya. (Anas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *