Seorang Bocah Di Padangsidimpuan Menjadi Korban Cabul

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, menjadi korban cabul Yang Dilakukan Oleh seorang lelaki berinisial HMT (52) di Kota Padangsidimpuan.

HMT melancarkan aksi cabul Tersebut saat korban bocah perempuan pulang dari mengambil buah kabau.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, pada Kamis (31/8/2023) siang, menyebut bahwa kejadian terhadap korban terjadi, Pada Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

“Saat itu, korban dan Ibunya, NC (25) sedang mengambil buah Habo di satu desa di Padangsidimpuan,” jelas Kasat.

lanjut Kasat, korban permisi ke Ibunya untuk mengantarkan buah Habo ke rumah Kakeknya. Rumah Kakek korban sendiri, berjarak sekitar 4 Meter dari kediaman korban. Saat perjalanan, tiba-tiba HMT yang tinggal tak berjauhan dari Rumah korban, lantas memanggilnya.

“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke Kamar Rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” jelas Kasat.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, sebut Kasat, HMT memberi uang kepada korban senilai Rp2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban agar jangan menceritakan perbuatan cabul yang ia lakukan kepada siapa pun. Korban yang ketakutan, lantas pergi berlalu dari HMT.

Setelah korban menceritakan ulah bejat HMT kepada Ibunya, Ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan. Berdasarkan laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada Selasa (29/8/2023)
Personel berhasil mengamankan tersangka Selain itu, personel juga membawa Sejumlah Barang Bukti Berupa sehelai daster anak-anak warna orange, sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban Dan selembar uang senilai Rp2 ribu yang diterima korban dari tersangka,” beber Kasat.

Ketika Diintrogasi Petugas, HMT mengakui perbuatannya. Atas Perbuatan Tersebut HMT dikenakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka selama 15 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat. (Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *