Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||-Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padangsidimpuan telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP 2) oleh Tim Penyidik Polres Padangsidimpuan dengan Surat Nomor: K/204/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan dalam Perkara Penganiayaan dengan para tersangka berisinial AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ER (44) Kamis,(31/8/2023).
kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 wib saat sedang berlangsung kegiatan Musyarawah Wilayah (MUSWIL) Muhammadiyah Sumatera Utara yang bertempat di Lantai 2 salah satu hotel yang berada di Jl. H. T. Rijal Nurdin Kota Padangsidimpuan, para tersangka berinisial AFD, AP, BAN, dan ER secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS.
Akibat Penganiayaan Tersebut,
korban mengalami luka lecet di leher bagian kanan bagian depan, luka lecet punggung kanan, luka lecet lengan bawah kanan, luka lecet leher belakang bawah telinga kanan, luka lecet diluar lengan kiri, luka lecet di punggung sebelah kiri, luka lecet dibawah mata kanan, luka lecet di dahi, luka lecet di punggung sebelah kanan, luka memar di bahu sebelah kiri, dan luka lecet di kepala.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
Berkaitan dengan perkara dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 .
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan sebagai berikut:
1. Para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai.
2. Tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya.
3. Para tersangka adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari.
Para tersangka berjanji wajib lapor di Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan berjanji tidak mempersulit jalannya sidang serta hadir apabila dipanggil untuk tahap persidangan.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Penyidik Polres Padangsidimpuan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan akan segera melaksanakan tahap penuntutan yaitu dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Kelas I B Padangsidimpuan untuk selanjutnya melaksanakan persidangan terhadap para Tersangka. (Erik)