Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Polres kota padangsidimpuan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan Jln. Mgr Maradat Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, (Sumut) Rabu (19/7/2023).
Tindak Pidana Penganiayaan terjadi di Jalan MGR Maradat Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,
Piket SPKT beserta piket Fungsi memperoleh Informasi dari masyarakat dilanjutkan petugas menuju TKP mengamankan Pelaku dan mengamankannya ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan tersebut di ketahui setelah abang korban yang juga paman pelaku, SAMSUL LUBIS di beritahukan bahwasanya adiknya SYAMSIR LUBIS mengalami penganiayaan di Jalan Mgr. Maradat Kel. Ujung Padang Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Mendapat informasi tersebut samsulpun langsung ke kediaman adiknya.
Saat itulah samsul melihat korban Samsir sudah bersimbah darah dibagian kepala dan tangan kiri patah serta kaki dalam keadaan terluka.
selain itu samsul juga melihat korban Masliani Nasution menderita luka pada tangan kiri. dari pengakuan para korban di ketahui yang melakukan penganiaayaan tersebut Ismail Lubis yang tak lain merupakan anak kedua korban.
Tak terima penganiaayaan yang di alami adiknya tersebut samsulpun melapor ke mapolres padangsidimpuan. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku telah kita amankan beserta barang bukti kayu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif, ” Ucap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui kasi humas Kompol Lindung sialohok kepada wartawan.(Erik)