Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan M. Luthfi Siregar merampas ponsel (HP) wartawan Harian Tabagsel saat melaksanakan tugasnya untuk peliputan di SMPN 1 Kota Padangsidimpuan, Senin (3/7/2023) sore.
Kejadian ini berawal saat wartawan bernama Rahmat Efendi Nasution bersama beberapa wartawan menunggumu kadis pendidikan kota Padangsidimpuan Muhammad Luthfi Siregar yang untuk konfirmasi terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kadisdik M. Luthfi Siregar yang saat itu berada di SMPN 1 Padangsidimpuan usqi memantau melaksanakan latihan persiapan PRSU tahun 2023.
Kejadiannya saat dikonfirmasi terkait PPPK, Kadisdik M. Luthfi Siregar langsung merampas ponsel wartawan yang bernama Rahmat. Usai merampas ponsel tersebut, Kadisdik Luthfi langsung menyerahkan ponsel tersebut kepada stafnya di Disdik Kota Padangsidimpuan yang bernama Faisal Harahap.
Atas kejadian tersebut, Rahmat wartawan Harian Tabagsel ini tidak terima ponselnya dirampas sehingga terjadi adu argumen antara Kadisdik M. Luthfi Siregar dengan wartawan Harian Tabagsel yang disaksikan para staf Disdik Kota Padangsidimpuan.
Kepada media ini, Rahmat Efendi Nasution merasa kecewa terhadap sikap Kadisdik M. Luthfi Siregar yang dinilai arogansi dengan merampas ponselnya saat melaksanakan tugasnya untuk peliputan, apalagi kasus PPPK ini selain viral dan masih dalam proses hukum.
“Jelas- jelas saya kecewa dengan sikap arogansi Kadisdik M. Luthfi Siregar yang telah melakukan perampasan ponsel saya, apalagi ponsel saya itu merupakan alat saya untuk melakukan aktifitas peliputan untuk profesi saya sebagai jurnalistik,” ungkap Rahmat.
“Sikap arogansi Kadisdik Luthfi ini bukan yang pertama kali dilakukan terhadap saya, melainkan ini yang kedua kalinya,” tambah Rahmat.
“Sikap arogansi Kadisdik Luthfi sudah berulang kali saya alami seperti saat peliputan, penyerahan SK secara simbolis terhadap guru P3K di Kantor Walikota Padangsidimpuan beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan Rahmat, sebelum melakukan konfirmasi kepada Kadisdik Luthfi ini, saya terlebih dahulu minta izin kepada Pak Sekda Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe yang juga melihat kegiatan di sekolah tersebut. Usai rombongan sekda berlalu, barulah ia mendekati Luthfi.
Atas sikap arogansi yang dilakukan Kadisdik Luthfi ini jelas – jelas saya keberatan karena kerja kita Pers dilindungi oleh Undang – undang Pers No. 40 tahun 1999 seperti yang tertuang dalam pasal 4 ayat ( 3 ) yang disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” bebernya lagi.
Selanjutnya Rahmad di dampingi beberapa wartawan dan dua orang yang bersedia menjadi saksi membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan atas perampasan HP oleh Kadisdik Psp. Laporannya atau pengaduannya terbit dengan nomor: STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Juli 2023.
“Untuk itu saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K beserta jajarannya supaya secepatnya memanggil dan meminta pernyataan Kadisdik Luthfi, karena sampai saat ini ponsel saya masih dikuasai Kadisdik Luthfi. Sehingga mengakibatkan saya tidak bisa bekerja dan juga tidak bisa menghubungi keluarga.” jelas Rahmat. (Anas)