Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara ingatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan supaya menghentikan segala bentuk praktek Pungutan Liar (Pungli) karena Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih berstatus kategori zona kuning dalam pelayanan publik.
“mari segera hentikan yang namanya praktek pungli kalau Pemerintah Kota Padangsidimpuan mau menuju zona hijau,” tegas Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar saat mengikuti acara Rapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertempat di Aula Kantor Walikota, Padangsidimpuan Kamis (15/6/2023).
Dalam penjelasannya, Ombudsman RI Sumut pada kesempatan itu menyampaikan kepada pimppinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya tidak melakukan pungutan yang tidak berdasar untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan. Sebagaimana di ketahui bahwa sekitar 30 orang guru honorer P3K telah telah bertemu dan mengadu kepada ombudsman terkait pungli yang besarannya 30 sampai 40 juta yang dilakukan oknum Disdik Padangsidimpuan.
“Dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada para OPD, saya sampaikan supaya melakukan pelayanan yang lebih baik tanpa melakukan pungutan atau pembiayaan yang tidak berdasar atau pelayanan publik bersih dari pungli sesuai dengan Visi misi Walikota Padangsidimpuan untuk Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera. Sejauh ini penilaian terhadap pelayanan public oleh pemerintah kota Padangsidimpuan belum kategori hijau” ucap Abyadi.
Menyahuuti sikap Ombudsman RI Sumut ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk menjadikan Kota Padangsidimpuan bebas pungli dalam pelayanan Publik.
“Mewakili Walikota Padangsidimpuan, Wakil Walikota Ir. Arwin Siregar mengatakan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk menjadikan Kota Padangsidimpuan yang bebas pungli dalam melaksanakan pelayanan publik sehingga status Kota Padangsidimpuan berada di Zona hijau” kata Arwin
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution tidak hadir dalam kesempatan tersebut karena sedang mengikuti acara di APEKSI di Kota Batam, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan M Luthfi Siregar yang belakangan ini menjadi sorotan dan perbincangan di masyarakat dan pemberitaan di berbagai media atas maraknya pungli di kantor Disdik tidak hadir. Disdik di wakili Saiddin Batubara selaku Sekretais di Dinas tersebut.
Padahal di ketahui Luthfi berda di kanto Disdik Padangsidimpuan.
Untuk diketahui Ombudsman RI selalu melakukan penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh daerah Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara sesuai UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Pada tahun 2022 Kota Padangsidimpuan baru masuk zona kuning penilaian pelayanan public atas kinerja aparaturnya. Tapi tahun 2023 Dinas Pendidikan telah membuat persoalan baru yakni terjadinya dugaan pungli kepada ratusan guru P3K serta melibatkan oknum pengurus Partai sebagai calo. Namun demikina Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Wakil walikota yang akan berakhir masa jabatannya dengan penuh percaya diri menargetkan tahun 2023 ini masuk zona hijau. (Anas)