Padang Sidempuan,
//portalsumuttabagsel.com||-Kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik di Kota Padang Sidempuan yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan, (Sumut) naik ke tingkat penyidikan.
Pasalnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menduga adanya temuan kerugian negara senilai Rp 414.100.000 dalam proyek yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Dalam keterangan persnya, Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Manullang melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega mengatakan, ditemukannya dugaan kerugian negara dari anggaran senilai Rp 1.350.000.000 berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli kontruksi. Sehingga, tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
“Sehingga dengan demikian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya kepasa wartawan, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Yunius menyebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah menerbitkan surat perintah penyidikan. “Kajari telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023,” pungkasnya.(Erik)