Jakarta,
//portalsumuttabagsel.com||- Dua Terdakwa dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. yang divonis bebas, Kejagung akan menempuh upaya kasasi.
“Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (K.3.3.1) Ungkap Ketut.(Tim/Red)