Sumut,
//portalsumuttabagsel.com||- Gerakan Mahasiswa Untuk Rakyat Sumatera Utara (GEMUR-SUMUT menyampaikan aspirasi di Mapolda Sumatera Utara pada tanggal 30-September -2026 terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau galian C tanpa perizinan yang sah di wilayah Paringgonan Julu, Kabupaten Padang Lawas. Rabu, (30/09/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian C yang berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan masih berlangsung dan melibatkan alat berat.
Dalam aksi tersebut, GEMUR-SUMUT mendesak Polda Sumatera Utara untuk tidak hanya memeriksa legalitas aktivitas galian C, tetapi juga memeriksa pemilik atau pengelola, alat berat, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Massa aksi juga menyoroti dugaan pembiaran atau ketidak optimalan penanganan oleh jajaran Polres Padang Lawas, khususnya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas. GEMUR-SUMUT meminta persoalan tersebut diperiksa secara profesional dan independen untuk memastikan apakah terdapat kelalaian, pembiaran, konflik kepentingan, atau pelanggaran prosedur.
Menanggapi aspirasi tersebut, AKP Martua Manik menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas adanya laporan informasi yang disampaikan oleh putra daerah Padang Lawas.
Menurut Martua Manik, informasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengarahkan personel untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Selain itu, Martua Manik menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polres Padang Lawas, khususnya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, terkait adanya dugaan ketidak optimalan penanganan dan dugaan hubungan dengan pihak pengelola aktivitas galian C.
“Kami sangat berterima kasih atas adanya laporan informasi dari putra daerah Padang Lawas. Secepatnya personel akan kami arahkan ke lokasi untuk mengecek aktivitas galian C tersebut.”
Martua Manik juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa jajaran Polres Padang Lawas, khususnya Kasat Reskrim, terkait dugaan bahwa yang bersangkutan telah bermain mata dengan pihak pengelola aktivitas galian C.
Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut atas tuntutan GEMUR-SUMUT yang meminta Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas galian C, pemilik atau pengelola, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Semut-semut menyambut baik komitmen tersebut dan berharap pemeriksaan benar-benar dilakukan secara objektif, transparan, serta tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan informasi.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan galian C tersebut tidak memiliki izin dan kegiatan tersebut juga mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan, maka aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH,” tegas Saudara Nazir Siregar selaku Koordinator Aksi GEMUR-SUMUT.
Nazir Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum menghakimi pihak tertentu hanya berdasarkan dugaan. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang profesional dan objektif.
“Kami meminta aparat memeriksa dan membuktikan. Jika tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
GEMUR-SUMUT juga meminta agar pemeriksaan terhadap aktivitas galian C tidak hanya berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga melihat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan apabila terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan dan menyita seluruh alat berat yang digunakan.
Aksi tersebut pada akhirnya menghasilkan komitmen tindak lanjut berupa pengecekan langsung ke lokasi aktivitas galian C serta pemeriksaan terhadap penanganan jajaran Polres Padang Lawas, khususnya Kasat Reskrim. (Aris).




