Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Padang Lawas (Palas) diketahui tidak masuk kantor selama dua hari berturut-turut, yaitu Selasa dan Rabu, hingga Rabu (30/9/2026).
Bukan hanya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Arsip, Kasubbag Umum, hingga Bendahara juga tidak hadir di tempat kerja. Yang ditemukan berada di ruangan hanya pegawai honorer.
Saat dikonfirmasi, pegawai honorer yang berada di ruang umum kantor lama menyatakan tidak mengetahui keberadaan Kepala Dinas maupun para Kasubbag. Sementara di gedung baru Perpustakaan dan Arsip, pegawai yang hadir juga menyatakan Kepala Dinas belum datang dan tidak mengetahui keberadaan pejabat lainnya.
Sangat disayangkan, seluruh pegawai honorer yang hadir tidak dapat memberikan keterangan pasti terkait keberadaan Kepala Dinas maupun para pejabat tersebut.
Kondisi ini mendorong masyarakat meminta Bupati Padang Lawas memanggil Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip guna menertibkan kehadiran sekaligus memfungsikan sepenuhnya gedung baru Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Padang Lawas. Selain itu, perhatian juga diarahkan agar Pemerintah Kabupaten Padang Lawas memperbaiki Gedung Nasional yang kondisinya sudah rusak parah.
Ketiadaan para pejabat ini diduga melanggar Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 4035 Tahun 2026 perihal disiplin ASN, yang melarang ASN berada di tempat umum pada jam kerja kecuali menjalankan tugas kedinasan.
Oleh karena itu, dinas terkait diharapkan segera memberikan pembinaan serta menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut.
(Aris)




