Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Dua Mobil Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Padang Lawas terlihat terparkir di lingkungan Dinas Mati Pajak, Selasa (29/9/2026).
Mobil Dinas Plat Merah Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Padang Lawas Diduga Tidak Patuh Bayar Pajak, dengan Nomor Polisi BB 8035 K masa aktif 12.21 dan Nomor Polisi BB 1682 K masa aktif 03.22.
Dua mobil Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Padang Lawas Satu menunggak selama Empat Tahun dan satu lagi 3 tahun.
Dan kemudian mobil Nomor Polisi BK 2315 BAA -01.28 Gerobak Baca (Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca, diduga ditelantarkan dan tidak ada perawatan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Padang Lawas diduga Tidak menjalankan edaran Bupati Padang Lawas tentang Patuh Bayar Pajak.
Belanja Anggaran bayar Pajak Mobil dinas disalah gunakan oleh kepala dinas perpustakaan dan Arsip Kabupaten Padang Lawas.
Ironisnya Gedung mewah Kantor Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Padang Lawas berdampingan dengan Kantor Samsat Kab.padang Lawas, tapi mobil dinasnya tidak patuh bayar pajak.
Dasar Hukum Utama
Mobil Dinas Dan Aset Negara berupa Kendaraan Motor adalah merupakan Opjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai UU No.1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pelanggaran Disiplin Dan Penyalahgunaan Aset Negara.Kepala Dinas Sebagai Pejabat Pengguna Barang Wajib Bayar Pajak Kendaraan Dinas Dari APBD, Bukan dibiarkan Mati.
1. Dasar Hukum
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
– Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
– UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (pajak kendaraan bermotor)
2. Jenis Pelanggaran
1.Pelanggaran Administrasi Pengelolaan BMD: Lalai melakukan pemeliharaan dan pembayaran kewajiban pajak atas Barang Milik Daerah (BMD)
2. Pelanggaran Disiplin PNS: Melanggar kewajiban menjaga dan memelihara barang milik negara (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS)
3. Potensi Kerugian Negara: Pajak yang menunggak + denda = beban APBD bertambah, bisa masuk temuan BPK/Inspektorat
3. Sanksi yang Bisa Dikenakan
– Sanksi Disiplin: Teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan (sesuai PP 94/2021)
– Tuntutan Ganti Rugi: Wajib mengganti denda keterlambatan pajak dari kantong pribadi via TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi)
– Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi, bisa masuk Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Untuk Konfirmasi Kepada Dinas Terkait pada saat media mendatangi dinas terkait pada jam kerja tidak ada kasubbag yang membidangi ataupun kepala dinasnya, sampai berita ini terbit.(Aris)




