Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Panggi Seluruh Camat Secara Mendadak, ada Apa, dilaksanakan di Ruangan Inspektur, Rabu (20/8/2026).
Pimpinan Rapat Inspektur, Irban Wilayah 1, irban wilayah 2, Irban Wilayah 3, Irban Wilayah 4 dan staf Lainnya.
Sesuai dengan informasi adanya Dugaan Surat Kejaksaan Tinggi Sumut Ke kantor Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Anggaran Dana Tambahan Untuk beberapa Desa Yang ada dilingkungan Kabupaten Padang Lawas.
Jumlah Dana Desa Mendapat Dana tambahan Bantuan menteri Desa tahun 2023 Sebanyak 58 desa di Kabupaten Padang Lawas, Sedangkan tahun 2024 juga di alokasikan Dana Tambahan Sebanyak 58 Desa Se-kabupaten Padang Lawas data ini sesuai keterangan Irban Wilayah 2 di Inspektorat Kabupaten Padang Lawas.
Kepala Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II pada Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas adalah Ramlan Efendi Lubis, S.T.Jumlah Anggaran Dana Tambahan yang diperoleh Oleh Desa sebesar Rp. 120.000.000 Perdesa.
Pada Hari, Kamis 20 Agustus 2026 Pantauan Kami Inspektur Kabupaten Padang Lawas Harjusli Memanggil Plt. kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Paisal Siregar, Beserta Kepala Bidang Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Adi Siregar.
Kemudian di hari yang sama Inspektur Kab. Padang Lawas juga memanggil Camat Sebanyak 14 Camat, 1. Camat Hutarajatinggi 2. Sosa 3. Ulu Sosa 4. Sosa timur 5. Sosa Julu 6. Barumun 7.Barumun Baru 8. Barumun Selatan 9. Ulu Barumun 10. Huristak 11. Aek Nabara Barumun 12. Barumun Barat 13. Sihapas Barumun 14. Barumun tengah.
Tambahnya Ramlan Lubis Selaku irban dua diinspektorat Kabupaten Padang lawas diruangannya dana tambahan ini tidak diperbolehkan Untuk Kegiatan Bimtek atau pelatihan lainnya.
Ketua Persatuawan wartawan daerah kabupaten Padang lawas (PERTADAPAS), Riswan Efendi Nasution Isu dana tambahan yang diperoleh Desa di kabupaten Padang Lawas iya menduga tidak terlaksanakan.
Maka dalam hal ini Ketua PERTADAPAS kabupaten Padang Lawas berharap agar Aparat penegak hukum diperbolehkan Untuk Kegiatan Bimtek atau pelatihan lainnya.
Ketua Persatuawan wartawan daerah kabupaten Padang lawas (PERTADAPAS), Riswan Efendi Nasution Isu dana tambahan yang diperoleh Desa di kabupaten Padang Lawas iya menduga tidak terlaksanakan dan kuat dugaan adanya pengaturan untuk mengamankan Kadis Pemdes sehingga camat-camat dan Kepala Desa dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, secara mendadak.
Yang menjadi pertanyaan dalam pemanggilan ini ada dugaan kuat atas Dumas yang dilimpahkan oleh kejatisu, ke inspektorat Palas, atas pemanggilan ini ada dugaan kuat ada yang ingin dilindungi namun belum tau siapa yang terlindungi dan siapa juga yang melindungi.
Maka dengan ini iya meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk memanggil dan mengaudit Dinas Terkait Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Padang Lawas Karena kami menduga kuat adanya kaittannya permainan penggunaan dana tambahan tersebut.
Karena dengan adanya anggaran tambahan oleh desa yang ada dilingkungan Kabupaten Padang Lawas kami duga adanya tindak pidana Korupsi, sehingga merugikan Negara.
Pada Tanggal 24 Agustus 2026 Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Kembali Panggil Beberapa Kepala Desa.
Dalam Pemanggilan Kepala Desa ini diduga yang mendapatkan Bantuan Anggaran Dana Tambahan Tahun 2023 dan 2024.
Sehingga dengan adanya Dugaan Isu Dumas anggaran Dana Tambahan yang merugikan Negara dan menguntungkan sipihak.
Jabatan Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban Wilayah IV) pada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dijabat oleh Tamrin Hasibuan, S.Sos. mengatakan terkait kehadiran kepala Desa dipanggil untuk memintai keterangan terkait Anggaran Dana Tambahan Tahun 2023 dan 2024, untuk hasil pemeriksaan belum bisa diberikan keterangan, ucap Tamrin.
Pejabat yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III pada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas adalah Hafsyah Rianita Harahap, ST, M.Si. saat dikonfirmasi, tidak bisa memberikan Jawab terkait apa yang dikonfirmasi dari kepala desa, sebelum ada petunjuk dari Komandan atau Inspektur.
Dan tambahnya yang dikonfirmasi kepada kepala desa terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan 2024, yang dikonfirmasi Irban Wilayah 3 sebanyak 18 Kepala Desa.dengan kasus yang sama, dalam hal ini kami duga adanya kaitannya dengan Dumas Terkait Anggaran Dana Tambahan Pada Tahun 2023 dan 2024.
Konfirmasi beberapa terhadapa kepala desa mereka mengatakan dalam pemanggilan ini berkaitan dengan Anggaran Dana Tambahan Tahun 2023 dan 2024.
Kemudian juga mereka menerengkqn bahwa ada yang mendapat hanya Tahun 2023, sebahagian mendapat tahun 2024 aja, dan juga sebahagian mendapat dana tambahan 2023 dan 2024.
Konfirmasi bersama wartawan kepada Inspektur Kabupaten Padang Lawas Harjusli Siregar iya membenarkan pemanggilan kepada Kepala Desa Sebanyak 58 Desa Terkait Anggaran Dana Tambahan Tahun 2023 dan 2024.
Tambahnya Harjusli menerangkan Pemanggilan ini berdasarkan riak riak Di media Sosial dan Dumas.
Namun kami duga Dalam Pemanggilan beberapa Kepala Desa ada yang disembunyikan Oleh Inspektur Kabupaten Padang Lawas.
kehadiran kepala desa di kantor Inspektorat Kabupaten Padang Lawas diduga adanya kaitannya dengan anggaran dana tambahan 2023 dan 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas, Paisal Siregar, saat dijumpai di belakang Kantor BNPB Kab. Palas, pada Rabu Malam 09.30 Rabu, 26/08/2026, bersama Tim.
Paisal Siregar Menjelaskan dan terkait Kehadiran kepala Desa di Inspektorat atas Dumas Oleh Mahasiswa dan aksi unjuk Rasa di kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait adanya Dana Tambahan Tahun 2023 dan 2024 yang diduga adanya penyalahgunaan anggaran.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melimpahkan Dumas ini ke Kantor Inspektorat Kabupaten Padang Lawas untuk dipanggil dan periksa seluruh kepala desa yang mendapat Dana Tambahan.
Hingga iya membenarkan Pemanggilan Camat untuk memerintahkan Kepala Desa dapat menghadiri panggilan inspektorat terkait dana tambahan tersebut.
Tambahnya terkait Dumas terkait dana tambahan tahun 2023 dan 2024 Faisal Siregar Kepala Dinas Pemdes Palas Itu tidak ada aliran dana yang iya terimah, ucapnya dihadapan Tiga Media dan ini bisa dipertanggung jawabkan.
Maka dalam hal ini Ketua PERTADAPAS kabupaten Padang Lawas berharap agar Aparat penegak hukum berlaku adil dan transparan dalam penegakan Hukum serta menghindari adanya konflik kepentingan.












