Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- KUPT Persampahan Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan pengujian kualitas air limbah, air lindi, serta pemantauan kualitas udara di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan merupakan tugas dan kewenangan unit tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh KUPT Persampahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Faisal, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/7/2026).
“Kegiatan pengujian kualitas air limbah, uji air lindi maupun pemantauan kualitas udara di TPA bukanlah wewenang kami di KUPT Persampahan. Kami hanya teknis,” ujar Faisal.
Ia juga menjelaskan kalau kegiatan diatas tidak ada di anggarkan di UPT Persampahan. Ketika ditanya siapa pihak yang berwenang melaksanakan pengujian tersebut, Faisal menyebutkan Bidang PPLH.
Lebih lanjut, awak media juga menanyakan fungsi KUPT Dan Semua Penguji, serta jembatan timbangan tidak berfungsi selama tiga tahun terakhir namun belum dilakukan perbaikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan dari Faisal terkait hal tersebut.












