Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Masyarakat Desa Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat Laporkan Kadesnya Ke Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, atas Dugaan penyelewengan Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022,2023 dan 2024.
Pada kesempatan ini masyarakat Desa Batu Sundung menerangkan ke media portalsumuttabagsel.com, Kamis (5/03/2026) di kantor Inspektorat membenarkan telah melaporkan kades kami
Laporan ini terjadi atas dugaan kami dari masyarakat desa batu Sundung bahwa penggunaan dana desa kami tidak ada pembangunannya sehingga adanya tinda pidana korupsi
Dan kegiatan Pengunaan dana desa bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, anggaran kepemudaan, Badan Pengurus Mesjid, Guru Mengaji, TK/PAUD, dan lain – lainnya tidak pernah terealisasi.
Kemudian masyarakat membeberkan Program Ketahanan Pangan Dana Desa Batu Sundung Tahun Anggaran 2025 Sampai saat ini belum ada bangunan fisiknya sehingga anggaran tersebut adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat desa batu Sundung menambahkan bahwa ini adalah murni perjuangan masyarakat dan sudah melakukan rapat dengan berita acara rapat hadir sebanyak 83 orang dan ditanda tangani sesuai nama yang hadir.
Hingga harapan kami kepada pihak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas agar meminta mengaudit kepala desa batu Sundung atas dugaan kami bahwa kepala desa Kami melakukan tindak pidana Korupsi.












