Madina,
//portalsumuttabagsel.com||- Tak kuat menahan beban fitnah dan tindakan sewenang-wenang, RK beserta keluarganya menyatakan akan segera menempuh jalur hukum terkait tuduhan palsu yang menyebut mereka sebagai pengedar narkoba. Kasus ini mencuat setelah RK sekeluarga dipaksa meninggalkan kediaman mereka di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.
Kronologi Penolakan dan Pengusiran RK mengungkapkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak berdasar. Tanpa bukti yang sah secara hukum, ia dan keluarganya dituding terlibat dalam peredaran narkoba, yang berujung pada tindakan persekusi dan pengusiran dari desa tempat mereka tinggal.
“Kami dizolimi, kami difitnah menjual narkoba padahal itu sama sekali tidak benar. Dampaknya sangat berat, kami diusir dan sekarang tidak punya tempat tinggal lagi di Desa Tabuyung,” ujar RK dengan nada getir.
Langkah Hukum dan Perlindungan Saksi Pihak keluarga kini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk melaporkan oknum-oknum yang diduga menjadi provokator fitnah tersebut. Langkah ini diambil bukan hanya untuk membersihkan nama baik, tetapi juga demi keamanan jiwa anggota keluarga yang kini terlunta-lunta.
“Kami tidak akan tinggal diam. Nama baik keluarga adalah segalanya. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum agar dalang di balik fitnah ini mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Desak Intervensi Presiden RI
Melihat eskalasi konflik yang menyebabkan hilangnya hak tempat tinggal mereka, RK juga melayangkan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia. Ia berharap pemerintah pusat melalui instansi terkait dapat turun tangan melihat ketidakadilan yang terjadi di tingkat desa.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk segera mengambil tindakan. Kami warga negara yang butuh perlindungan. Jangan biarkan hukum rimba berlaku di desa kami sampai ada warga yang terusir karena fitnah,” tambahnya.
Kondisi Terkini:
Saat ini, RK dan keluarga berada di lokasi pengungsian sementara. Mereka berharap pihak kepolisian setempat dapat menjamin keamanan mereka selama proses hukum berjalan dan membantu mediasi agar hak-hak mereka sebagai warga desa dapat dikembalikan.












