Nias Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek KADOZ yang beroperasi di Kabupaten Nias Selatan dinilai perlu dilakukan audit menyeluruh oleh instansi berwenang, khususnya Balai Besar/Balai POM (Depom) Air Minum Mineral, menyusul adanya keberatan dan keluhan dari sejumlah warga terkait standar kelayakan lokasi dan kebersihan operasional.
Berdasarkan hasil kunjungan dan Pantauan wartawan di lapangan, pada Rabu, 28 Januari 2026. Lokasi usaha yang berada di wilayah Hilizhono, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, memperlihatkan kondisi area produksi dan penyimpanan yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi pengawas.
Dari dokumentasi lapangan yang dihimpun, tampak penumpukan produk air minum dalam kemasan dalam jumlah besar di dalam gudang produksi. Tim investigasi mencatat bahwa pengaturan tata letak, sirkulasi, serta aspek kebersihan lingkungan sekitar dinilai belum sepenuhnya mencerminkan standar kelayakan usaha AMDK sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi kesehatan dan keamanan pangan.
Sejumlah warga setempat menyampaikan keberatan dan kekhawatiran terkait potensi dampak terhadap kesehatan konsumen, serta meminta agar instansi pemerintah terkait segera melakukan audit, pemeriksaan teknis, dan uji kelayakan menyeluruh, guna memastikan produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha Air Minum Mineral KADOZ belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan keluhan warga tersebut.
pemberitaan ini bersifat konfirmasi awal dan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
TIM Media mendorong Dinas Kesehatan, Balai POM, serta instansi pengawas terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan pengawasan sesuai kewenangan, demi melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.Dasar Hukum Permenkes & BPOM Terkait Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
1. Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 109 ayat (1) Setiap produsen pangan dan minuman wajib menjamin bahwa produk yang diedarkan aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan. Pasal 111 ayat (1) Makanan dan minuman yang beredar harus memenuhi standar kesehatan dan persyaratan sanitasi.
2. Peraturan Pemerintah PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Pasal 4 dan Pasal 5 Pelaku usaha pangan wajib menerapkan sistem keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan pengendalian risiko cemaran. Pasal 35 Pemerintah berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap sarana produksi pangan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Permenkes RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010
tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Pasal 2 Air minum wajib memenuhi persyaratan fisik, kimia, mikrobiologi, dan radioaktivitas.
Lampiran Permenkes Mengatur batas maksimum cemaran mikroba dan zat berbahaya dalam air minum. Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum Pasal 3 dan Pasal 6 Setiap tempat pengolahan air minum wajib memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, dan sanitasi lingkungan. Pasal 7 Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan. Catatan: Walau fokus pada depot, prinsip higiene sanitasi juga menjadi rujukan AMDK dalam aspek kebersihan dan lokasi.
4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan Pasal 2 dan Pasal 3 Pangan olahan, termasuk AMDK, wajib memiliki izin edar BPOM. Pasal 29 BPOM berwenang melakukan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Mengatur standar kebersihan bangunan, peralatan, pekerja, dan penyimpanan. Menjadi acuan utama audit dan inspeksi sarana produksi AMDK.
5. Standar Nasional Indonesia (SNI) 3553:2015 Air Minum.












