Bupati Nias selatan Resmi Serahkan SK dan SPT PPPK Paruh Waktu, Di Dapil II kecamatan Amandraya

Nias Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Amandraya Nias Selatan dapil II,TBS selasa 27 Januari 2026 Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara resmi memulai penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo laia bersama Wakil Bupati Ir.Yusuf Nakhe ST,MM, Sekretaris Daerah, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPR dapil II Bowozaro Buulolo dari partai Nasdem,serta ratusan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah dapil II nias Selatan.

Penyerahan SK dan SPT PPPK Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu,Kegiatan perdana dilaksanakan di Lapangan Kantor camat Amandraya dan Aula Kantor pos Amandraya Nias Selatan, serta dilanjutkan di berbagai kecamatan dan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Penyerahan SK dan SPT ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan negara atas kontribusi tenaga non-ASN serta untuk membangun sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan dilakukan secara bertahap dan terjadwal untuk memastikan proses berjalan tertib, efisien.Sebanyak 4577 PPPK Paruh Waktu Di nias Selatan, dijadwalkan menerima SK dan SPT. Pada hari kedua, Selasa (27/1/2026), penyerahan dimulai pukul 11.00 WIB di Aula pos Amandraya dengan total 654 penerima dari OPD serta Kecamatan Mainamolo, Aramo, Amandraya, ulususua.

Proses selanjutnya dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) di Kantor pos Amandraya dan Kantor Camat Lolowau dalam dua sesi dengan jumlah lebih dari 1.400 penerima. Penyerahan berlanjut pada Rabu (28/1/2026) di GOR Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa dan SD Negeri 071108 Hilisataro Gewa Kecamatan Toma, Kamis (29/1/2026) di Gereja BNKP Orsif Gomo serta Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, dan ditutup pada Jumat–Sabtu (30–31/1/2026) di Gereja BNKP Jemaat Susua khusus untuk PPPK Kecamatan Susua.

Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan mengawali acara dengan ungkapan syukur atas terselenggaranya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dalam suasana aman, sehat, dan penuh sukacita. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, melainkan wujud pengakuan negara atas dedikasi tenaga non-ASN selama ini.
Bupati juga menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja. Para penerima SK diharapkan menunjukkan disiplin, profesionalisme, loyalitas, dan integritas, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas.

Di akhir sambutannya, Bupati Nias Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan SPT, seraya berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Nias Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *