Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan Negeri Sibuhuan Sita Uang Negara 1,8 Miliyar Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga didampingi Oleh stafnya mengungkapkan sudah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka, diungkapkan pada saat Konfrensi Pers, Rabu (21/1/2026).
Tangkap 1 Orang Mantan Kepala dinas Pertanian Padang Lawas Inisial F.A dan 1 Orang Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Inisial M.H. Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Program Peremajaan Sawit Anggaran Tahun 2023.
Dana Anggaran Program Peremajaan Sawit Atas Bantuan Pusat Ke Daerah terkhususnya Kabupaten Padang Lawas Sebesar Rp.3.342.150.000 ( Tiga Miliyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Atas Atensi Oleh Kejaksaan Negeri Sibuhuan melalui Tim Ahli Keuangan Negara yang Independen melakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan bantuan anggaran Program peremajaan Sawit dikantor dinas pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Maka berdasarkan hasil Penyidikan oleh Tim ahli Keuangan Negara yang Independen menyimpulkan berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00058/2/1349/AL/1/XI/2025.
Bahwa kerugian keuangan Negara yang di fasilitas diperhitungkan sebanyak kepada 45 orang yang bukan anggota Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, sebesar Rp. 1.275.280.203.
Maka Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas menyelamatkan Uang Negara yang disita oleh Penyidik sebesar Rp. 1.853.854.463,- (Satu Miliyar Delapan Ratus Juta Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Kedua tersangka sudah dilakukan Penahanan guna untuk melanjutkan Penyidik terhadap M.H. dan F.H.












