Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Kembali menggelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026
Kegiatan Paripurna ini Langsung di Pimpin Oleh Ketua DPRD Kab.Padang Lawas Luat Hasibuan,dilaksanakan Aula Kantor DPRD,Sabtu (29/11/2025)
Turut hadir, Ketua DPRD Luat Hasibuan, Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE, Kejari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga, S.H MH, Pabung Kab.Padang Lawas Mayor Arah Shaleh Hasibuan, Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd, PJ Sekretarisnya Daerah Palas Panguhum Nasution S.Sos M.AP, Para Aggota DPRD, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat Se-Kabupaten Padang Lawas dan para Insan Pers dan para undangan lainnya
Bupati Padang lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan Kami atas dari Pemerintah mengucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh DPRD Kabupaten Padang Lawas atas kerjasamanya yang baik demi untuk pembangunan Padang lawas yang lebih maju
Putra Mahkota Alam juga Mengapresiasi kepada seluruh jajaran Porkopimda, Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Kapolres, Danramil Sibuhuan, terlebih khususnya Ketua DPRD dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas
Dalam hal ini Tahap demi Tahap sudah kita laksanakan sesuai dengan mekanisme tentang proses pengelolaan Keuangan Daerah
Dengan berjalanya proses Penyusunan pengelolaan Keuangan Daerah tentunya untuk mencapai VISI dan MISI Pembangunan Kabupaten Yang lebih Maju dalam perencanaan dan penataannya
Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan menegaskan pada Pengesahan PAPBD ini mendorong pembangunan kabupaten Padang lawas
Dan harapanya kepada seluruh Organisasi Pimpinan Dinas (OPD) serta seluruh camat agar pengelolaan anggarannya dapat terlaksana untuk pembangunan kabupaten Padang lawas yang kita cintai ini
Penyampaian Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) Dewan Pimpinan Daerah dan Surat Rekomendasi Penetapan APBD Kabupaten Padang Lawas dibacakan Anggota Banggar Oleh Sufriadi Hasibuan
Adapun Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Padang Lawas Antara Lain :
A. Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Padang Lawas (APBD) Tahun 2026 yang ditetapkan Sebesar Rp.1.035.668.481.862,00
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026 tercapai Sebesar Rp. 58.153.306.303,00
dengan rincian yang bersumber antara lain: 1. Pajak Daerah sebesar Rp. 37.637.420.659,00 2. Retribusi Daerah sebesar Rp.4.053.784.132,00 3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.3.958.461.139.00
Dan lain lain PAD yang Sah sebesar Rp.12.503.640.319,00
B. Pendapatan Transfer Daerah di Tetapkan sebesar Rp. 950.610.175.559,00 dengan rincian antara lain
1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Sebesar Rp. 924.744.217.000,00 2. Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp. 25.865.958.559,00
C. Lain -lain Pendapatan Daerah yang Sah Ditetapkan sebesar Rp. 26.905.000.000,00
Belanja Daerah yang ditetapkan Sebesar Rp. 1.047.668.481.862,00 dan pembiayaan Daerah sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun sebelum Ditetapkan Sebesar Rp. 12.000.000.000,00
Kemudian kegiatan itu berlangsung Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan didampingi Sekda Kab. Padang lawas Panguhum Nasution dan wakil Ketua DPRD Muhammad Dayan Hasibuan, dan Sekwan DPRD Suhaili, Penandatanganan Nota Pengesahan APBD Tahun 2026.












