Daerah  

Komite Sekolah, Orang Tua Siswa, dan Dewan Guru Tolak Kepala Sekolah SD Negeri 078478 Hili Ana’a

Nias Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Komite sekolah, orang tua siswa, dan dewan guru SD Negeri 078478 Hili Ana’a menyatakan penolakan terhadap Nurdelima Maruao, S.Pd sebagai kepala sekolah pada Jumat (7/11/2025). Penolakan ini didasari oleh beberapa alasan yang belum diselesaikan oleh Nurdelima Maruao, S.Pd terkait perjanjiannya dengan Mariana Purba, S.Kom, seorang pegawai Dinas Pendidikan.

Alasan penolakan tersebut meliputi:

1. Aset/Inventaris SD Negeri 078478 yang belum dikembalikan ke sekolah.

2. Tuntutan orang tua terkait Program Indonesia Pintar (PIP), di mana beberapa siswa diduga belum menerima haknya.

3. Ketidakhadiran Nurdelima Maruao, S.Pd yang seringkali tanpa alasan jelas.

4. Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

5. Dana rehabilitasi gedung SD Negeri 078478 Hili Ana’a pada tahun 2020 yang dinilai tidak transparan.

“Dengan perjanjian kepala sekolah Nurdelima Maruao, S.Pd kepada Ibu Mariana S.Kom belum dikembalikan, maka kami tidak menerima Nurdelima Maruao, S.Pd sebagai kepala sekolah di SD Negeri nomor 078478 Hili Ana’a,” ujar perwakilan komite dan guru kepada media.

Selain itu, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara sekolah oleh Nurdelima Maruao, S.Pd saat penarikan dana BOS di Bank Sumut.

Komite sekolah, orang tua siswa, dan dewan guru berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Nias Selatan dapat memberlakukan KUHP 263 terhadap Nurdelima Maruao, S.Pd atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *