Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan mengeluarkan rekomendasi teguran tertulis terhadap Wakil Ketua DPRD, H. Rusydi Nasution, STP, MM, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas mobil dinas.
Surat rekomendasi bernomor 023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Padangsidimpuan, Ahmad Maulana Harahap, Wakil Ketua H.Marataman Siregar, SH, Anggota Ir.H. Ahmad Yusuf Nasution
Isi surat disebutkan, teguran diberikan berdasarkan hasil rapat BK DPRD yang digelar pada Rabu,15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan dari media portalsumuttabagsel.com Nomor: 023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025 tanggal 11 September 2025, tentang dugaan pelanggaran etika dan penggunaan fasilitas mobil dinas oleh Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.
BK DPRD Padangsidimpuan menilai, H.Rusydi Nasution sebagai pemakai mobil dinas pimpinan seharusnya bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut, sebagaimana tertulis dalam surat rekomendasi:
“Saudara H. Rusydi Nasution, STP, MM seyogianya sebagai pemakai mobil dinas perseorangan pimpinan DPRD harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut.”
Namun, dalam surat tersebut BK DPRD tidak merinci secara jelas bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud, apakah berupa pengembalian fisik kendaraan, laporan penggunaan, atau klarifikasi administratif. Selain itu, tidak disebutkan secara spesifik mobil dinas dengan nomor polisi atau jenis kendaraan yang dimaksud dalam teguran tersebut.
Surat BK DPRD ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat Indonesia Raya, pelapor.
Sejumlah pihak menilai, ketidakjelasan isi surat BK DPRD tersebut bisa menimbulkan tafsir beragam di publik, terutama terkait substansi tanggung jawab dan kejelasan kendaraan dinas yang menjadi pokok masalah.












