Hukum  

Polres Padangsidimpuan Ringkus Spesialis Curat, Gasak Rp 28 Juta dan Dua Ponsel

Padangsidimpuan,
//https://portalsumuttabagsel.com||- Kepolisian Resort Padangsidimpuan mengamankan SH (21), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga telah melakukan aksi kejahatan di beberapa lokasi di wilayah kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (2/8/2025), Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua.

Kasus bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban, Ahmad Fauzi (30), seorang wiraswasta, mendapati brankas miliknya di dalam kamar terbuka dengan bekas congkelan. Dari dalam brankas tersebut, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 28 juta dan dua unit handphone merk Samsung warna hitam dan biru. Selain itu, pelaku diduga masuk melalui plafon kamar yang terbuat dari plastik terpal yang rusak.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan setelah mendapat informasi dari saksi, Maslina Pasaribu, yang menemukan brankas dalam keadaan terbuka.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Samsuddin juga diduga melakukan pencurian serupa di dua lokasi lain, yang masih dalam pengembangan penyidik.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah brankas warna hitam dan satu kaos warna hitam yang diduga dipakai pelaku saat beraksi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ke tempat kejadian perkara lainnya.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada Wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *