Daerah  

Aksi Jilid II: Wartawan Padangsidimpuan Desak Kejari Hormati UU Pers

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan pada Kamis (21/11/2024). Ini merupakan aksi jilid kedua yang dilakukan oleh para jurnalis dalam rangka menuntut kebebasan pers dan akses informasi.

Dalam aksi ini, para wartawan menyoroti sikap para pejabat Kejari Padangsidimpuan yang dinilai enggan berhadapan dengan mereka. Struktur Kejaksaan yang terdiri dari Kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi BB, dikabarkan menghindari pertemuan dengan para wartawan terkait tuntutan mereka.

Erijon DTT, orator aksi, menegaskan bahwa para jaksa di Padangsidimpuan perlu diberikan pembekalan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur tentang pidana bagi pihak yang menghambat kerja wartawan.

“Kami meminta kepada Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, untuk memberikan pemahaman kepada para jaksa di Kota Padangsidimpuan terkait UU Pers,” tegas Erijon.

Aliansi Wartawan juga menyoroti sejumlah kasus korupsi yang diduga tidak diproses oleh Kejaksaan Padangsidimpuan meskipun telah dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapsel terus mengkawal kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat maupun para sosial kontrol,” tegas Erijon.

Aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan sikap para jaksa yang enggan menemui para wartawan.

“Kami berharap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erijon DTT.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur tentang pidana bagi mereka yang menghalangi kerja wartawan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *