Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- LIRA Tabagsel dan Gempur Tabagsel Mara Halim Harahap melakukan orasi menuntut agar Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, mematuhi Undang-Undang No. 4 Tahun 2001 Bab V Pasal 14 ayat 1(b). Mereka menyuarakan agar rumah dinas Bupati yang terletak di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dikosongkan dan diserahkan kepada Pemko Padangsidimpuan, Kamis (15/8/2024).
Selain itu, LIRA Tabagsel dan Gempur Tabagsel meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu agar menertibkan pemakaian Aset oleh pihak ketiga (Kantor Bupati Lama Jl. Kenanga)
Mereka menekankan Kepada Bupati Tapsel agar tidak menutup nutupi dugaan korupsi dana Toga TA. 2022 & TA 2023.
LIRA Tabagsel dan Gempur Tabagsel juga mendesak Bupati Tapsel untuk segera mengambil tindakan terhadap Kepala Dinas Perkim Tapsel yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan jalan menuju hutan di Kelurahan Bangun Purba, Kecamatan Batang Angkola.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melanjutkan aksi unjuk rasa damai dengan melibatkan jumlah massa yang lebih besar.” Ungkap Mara Halim Harahap sekda LIRA Tabagsel