Polisi Ringkus Remaja Atas Tuduhan Cabul Terhadap Anak

Padangsidimpuan,
//Portalsumuttabagsel.com||- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RPN (19), warga Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara atas tuduhan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Minggu, 17 Maret 2024, pukul 00.39 WIB.

Informasi yang didapat Wartawan dari pihak kepolisian Polres Padangsidimpuan menyebutkan, Korban yang diidentifikasi dengan inisial DN, melaporkan peristiwa ini melalui Dicky Frima Simanungkalit.

Menurut kronologis peristiwa, tersangka ( RPN) menjemput korban dari rumahnya di Desa Sugi, Kecamatan Marancar untuk buka puasa bersama di rumahnya di Perumahan Seroja, Desa Salambue, Jln. H. T. Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan Sabtu, (16/3/2024) pukul 16.00 WIB.

tersangka dan korban tiba di rumah pelaku pada pukul 22.00. Karena sudah terlalu malam, tersangka menyuruh korban menginap di rumahnya. Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, pukul 00.39 WIB, RPN memanggil korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Dalam pemeriksaan awal, RPN mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Ia juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban yang terjadi di Jl. Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Saksi-saksi yang ada dalam kasus ini antara lain Dicky Frima Simanungkalit, Desi Natalia, Iman Tambunan, Adil Hidayat, dan Nelson Siagian.” ujar Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada Wartawan.

lanjutnya, dengan bukti dan pengakuan tersebut, kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Padangsidimpuan mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *