Razia Narkoba di Padangsidimpuan Berhasil Menangkap Tersangka dengan Sabu di Celana Dalam

Padangsidimpuan, //portalsumuttabagsel.com||-  Tim operasional Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu, Sabtu dini hari, 17 Februari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB,

Penangkapan ini berlangsung di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Tersangka yang ditangkap seorang pria dewasa berinisial DAB (26), wiraswasta yang tinggal di Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang didapat Wartawan dari Polres Padangsidimpuan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8.08 gram dan satu unit ponsel merk Infinix berwarna biru.

Menurut kronologi penangkapan, tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga Kampung Darek yang sedang membawa sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Padangsidimpuan.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria yang baru saja turun dari bus Satu Nusa di Jl. SM. Raja dan menyeberang menuju Rumah Makan Himalaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu tersebut tersimpan di dalam celana yang dikenakan oleh pria tersebut.” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga, Sabtu, (17/2/2024).

Dalam interogasi awal, pria tersebut mengaku menyembunyikan sabu di celana dalamnya untuk mengelabui petugas. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga Kota Tanjung Balai dengan harga Rp. 4.500.000.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.” tutupnya. (Bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *