Padangsidimpuan, //Portalsumuttabagsel.com||- Personil Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis Shabu.
Tersangka dengan inisial DNH, seorang wiraswasta berusia 33 tahun, ditangkap di Manunggang Jae, Jalan Perkebunan Pijorkoling, Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang didapat Wartawan dari Kepolisian, adapun kronologi penangkapan bermula pada Rabu, 07 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap transaksi narkotika yang terjadi di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, mereka melihat gerak-gerik mencurigakan dari DNH. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi Shabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik assoy warna hitam, dan 1 unit handphone merek Samsung warna silver yang disimpan tersangka di kantong celana bagian belakang.
” Setelah dilakukan interogasi, DNH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang diketahui tinggal di Desa Huta Koje. Namun, saat petugas melakukan penyelidikan ke Desa Huta Koje, orang tersebut sudah melarikan diri.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga, Jum’at, 09 februari 2024.
lanjutnya, tersangka DNH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut dengan melakukan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, sidik perkara, dan pengiriman Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Bin)