Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, dengan tegas menegaskan netralitas Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2024. Dalam apel pagi di halaman Mapolres Padangsidimpuan, Kapolres menyampaikan pesan penting kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
“Kita sebagai anggota Polri harus menjaga netralitas dalam Pemilu. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dengan jelas menyatakan bahwa anggota Polri harus netral dan tidak terlibat politik praktis,” tegas Kapolres Dudung Setyawan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa anggota Polri dilarang berfoto dengan simbol-simbol jari yang menunjukkan angka-angka tertentu serta memakai pakaian yang bergambar pasangan calon tertentu dan simbol-simbol partai politik. Pelanggaran terhadap aturan netralitas ini akan dikenakan sanksi tegas.
“Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Netralitas adalah prinsip yang harus kita junjung tinggi demi menjaga demokrasi dan keadilan dalam Pemilu,” tambah Kapolres.
Selain Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, terdapat juga Peraturan Pemerintah dan Surat Telegram Kapolri yang menegaskan pentingnya netralitas Polri dalam kehidupan politik bangsa. Melalui media sosial, batasan-batasan yang harus dijaga oleh anggota Polri dalam perhelatan Pemilu telah disosialisasikan.
Polri bertanggung jawab dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Dalam konteks ini, netralitas Polri menjadi kunci utama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kita berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kami siap memberikan pengamanan yang maksimal dan sanksi tegas bagi pelanggaran netralitas,” tegas Kapolres.
Dengan penegasan yang tegas ini, Polres Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga demokrasi dan memastikan Pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan aman. (Bin)