Daerah  

Anggota DPRD Padangsidimpuan Gugat Partai Hanura

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Sofyan Harahap, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan menggugat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), setelah ia diberhentikan partai dan diganti dari keanggotaan legislatif daerah. Sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pun telah dilaksanakan, Kamis (18/1/2024) kemarin.

Tanggal 4 Oktober 2023, Sofyan Harahap diberhentikan sesuai surat DPP Partai Hanura bernomor 094/B.2/DPP-Hanura/X/2023. Sementara ia belum menerima putusan Mahkamah Partai, di mana sebelumnya ia lakukan permohonan klarifikasi.

Sofyan menilai pemberhentiannya dari keanggotaan partai, dan upaya pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya, cacat dan inkonstitusional. Serta penuh dengan dergama atau kebohongan.

“Karena itu upaya hukum sedang dilakukan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan register No 48/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp tertanggal 13 Desember 2023,” terang Kuasa Hukum Sofyan Harahap, Adnan Buyung Lubis SH, Senin (22/1/2024).

Sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Kata Buyung, anggota partai politik diberhentikan oleh partai politik dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pemberhentiannya dinyatakan sah setelah adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap.

“Karena sekarang masih upaya hukum, pemberhentiannya dari partai Hanura belum sah. Dan proses PAW belum dapat dilakukan. Ini harus diperhatikan pimpinan DPRD Padangsidimpuan,” Buyung mengingatkan.

Dalam hal ini, Sofyan menggugat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Pusat, dan Dewan Kehormatan atau Mahkamah Partai Hanura. Sesuai urutannya, masing-masing tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV.

Karena katanya, Sofyan Harahap tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga sesuai dengan yang diklaim tergugat I. Kemudian, Sofyan juga mengaku slalu hadir pada saat setiap agenda-agenda penting yang dilaksanakan
DPC Partai HANURA Kota Padangsidimpuan termasuk agenda Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu 2024.

Sofyan Harahap juga memerinci kontribusi yang dibayar sejak bulan pertama dilantik sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Dari September 2019 sampai November 2023, total kontribusi Sofyan terhadap partai mencapai Rp 257.500.000,.

“Pada tanggal 31 Juli 2023, saat itu masih diperbolehkan mendaftar Bacaleg, klien kami meminta secara lisan terhadap Ketua DPC Partai HANURA Kota Padangsidimpuan agar dapat diterima sebagai Bacaleg tahun 2024 Partai HANURA Kota Padangsidimpuan. Namun Ketua DPC Partai HANURA mengatakan itu bukan kewenangannya,” ulas Adnan Buyung Lubis.

Karena itu, pemberhentian dan PAW Sofyan Harahap dinilai penzaliman serta bersifat tendensius. Bertentangan dengan Ad/ART Partai Hanura. Bertentangan dengan Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Jadi saya menilai ini penzaliman Sofyan Harahap oleh partai Hanura dan melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana UU Nomor 9 tahun 1999 Pasal 17, Pasal 23 ayat 2 Pasal 43 ayat 3,” kata Buyung.

Akibat dari adanya proses pemberhentian ini. Adnan Buyung menyebut, Sofyan Harahap dirugikan secara materil sebesar Rp 257.500.000,. dan immateril sebesar Rp 1 Milyar.

“Oleh karena itu kita menuntut, seluruh tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kami ini sebesar Rp 1.257.500.000,.” pungkas Adnan Buyung, mewakili anggota dewan daerah pemilihan dua (Padangsidimpuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu) itu.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *