Nekat Bawa 32 Bal Ganja, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Seorang Pemuda berusia 22 tahu berhasil diamankan polres padangsidimpuan lantaran terlibat narkotika golongan I jenis ganja pada jum’at (12/1/2024) pukul 22.30 wib.

“Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, mereka melaporkan adanya transaksi narkotika yang sedang berlangsung.” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada Wartawan.

Sambungnya, penangkapan terjadi di Jl. HT. Rizal Nurdin Kel. Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (sumut) Pemuda yang di kenal dengan inisial S.D berhasil diamankan.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 bal narkotika golongan I jenis ganja seberat 35200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 2 buah tas, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB, dan 1 unit HP merk Oppo warna biru.

“S.D mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial SL. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap SL.” tambah Iptu K.Sinaga. ”

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polres Padangsidimpuan.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di kota padangsidimpuan. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dan selalu waspada terhadap bahaya narkotika,” tutup Iptu K.Sinaga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *