Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Seorang pria berinisial AF Warga Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, (Sumut) Nekat Menjadi Seorang Pengedar Narkotika Sabu Baru mau menjalakkan aksinya pria 30 tahun ini malah Dibekuk Petugas kepolisian.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Mawar. Pasalnya, warga mengaku peredaran narkoba di lokasi tempat tinggal mereka kian marak.
Mendapat laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung terjun ke kawasan Jalan Mawar. Saat itulah, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk di tepi jalan.
“Curiga melihat pria ini. Petugas langsung menghampiri pria tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023) pagi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 5 paketan kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram tepat dibawah tempat duduknya.
“Setelah diintrogasi, tersangka mengaku narkotika sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang pria di kawasan Padangsidimpuan Selatan,” terang Lindung
Alhasil, petugas langsung menggelandang AF ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka yang merupakan pengangguran ini mengaku dirinya mendapat keuntungan Rp20 ribu rupiah per paket.
“Pengakuan tersangka ini baru pertama kali dia lakukan akibat terhimpit ekonomi. Dimana dia mendapat keuntungan 20 ribu rupiah per paketnya,” beber Lindung.
Akibat perbuatannya, tesangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Erik)