Daerah  

DPRD Kota Padangsidimpuan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Dan Wakil Walikota

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan masa jabatan 2018-2023, di Aula Rapat DPRD Kota Padangsidimpuan Jalan Jend Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan (Sumut), Selasa (5/9/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto,SH.MM, didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution dan Rusydi Nasution, dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH.MM, Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, Sekretaris DPRD, Ahmad Bakhri Pulungan,S.Sos.MM, Forkopimda, 24 orang Anggota DPRD, Pimpinan OPD, Ketua Dharma Wanita dan Ketua PKK dan Camat.

Ketua DPRD Padangsidimpuan menyampaikan bahwa rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Wali Kota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan Naskah pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan khilaf yang mungkin terjadi selama lima tahun bekerja bersama. Ia mengakui bahwa tidak semua hal bisa dilakukan secara sempurna, namun mengharapkan masyarakat untuk menilai kinerja mereka.

“Kami meyakini tidak semua bisa kita kerjakan secara sempurna, pasti ada kekurangan, kami serahkan pada masyarakat untuk menilai. Kami berharap kebersamaan selama lima tahun ini menjadi perekat silaturahmi dan kekeluargaan di antara kita. Kami akan bekerja optimal untuk memberikan yang terbaik hingga masa jabatan berakhir,” kata Irsan.

Diakhir acara, Pimpinan DPRD dan Forkopimda mangulosi Wali Kota dan Istri, Wakil Walikota dan Istri yang dilanjutkan dengan penyerahan Buket bunga dan cendramata dari Fraksi Golkar. Dimana seperti di ketahui bahwa Irsan Efendi Nasution adalah Ketua DPD Golkar Kota Padangsidimpuan.

Usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Siwan Siswanto mengatakan kepada awak media bahwa Rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja. Kalau pemberhentiannya tetap sesuai tanggal dulu ketika dilantik, yakni tanggal 28 September. Jadi tanggal 28 September sudah digantikan Pj Wali Kota Padangsidimpuan. Kita langsung rapat dengan pimpinan pimpinan fraksi untuk usulan usulan. Cuma nanti tetap tiga nama yang kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri, kata tanpa menyebut nama yang akan di usulkan. (Anas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *