Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Rahmat Efendi Nasution Wartawan Kota Padangsidimpuan mengalami tindakan Perampasan Handphone saat wawancara, Selasa (4/6/2023).
Dimana Kejadian Tersebut pada Senin (3/6/2023) sore, di SMP N 1 Kota Padangsidimpuan, Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,(Sumut).
Pada Saat Di Konfirmasi Portalsumuttabagsel.com Rahmad Efendi Nasution, Mengatakan dirinya sedang mewawancarai Kadis Pendidikan, M.Lutfi Siregar terkait kasus dugaan pungli 49 guru P3K Rp.30 / orang yang saat ini dalam penyelidikan Oleh APH.
“Saya wawancara dia terkait kasus pungli guru P3K yang sedang diproses penegak hukum. Tiba-tiba dia (Kadis) langsung merampas handphone saya” Kata Rahmat Efendi.
Usai merampas handphone, Kadis Pendidikan ini juga langsung memberikannya kepada staffnya bernama Faisal Harahap.
“Dia kasih hpku ke staffnya. Ngak tau aku tujuannya. Padahal aku dalam rangka tugas jurnalistik dan juga itu handphone privasi” Ucap Rahmad.
Sebagaimana diketahui, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi melalui whatsapp Tidak Ada Jawaban.(Erik)












