Padang Sidempuan,
//portalsumuttabagsel.com||-Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar pada Jumat (26/5/2023) Menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat Kota Padang Sidempuan.
Dimana di ketahui alasan pemanggilan Ombudsman terhadap Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kota Padang Sidempuan Luthfi Siregar adanya pengaduan hal pungutan liar atau wajib bayar yang dibebankan terhadap 130 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kependidikan oleh Disdik Kota Padang Sidempuan. Salah satu dalihnya adalah penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) setiap guru honorer “di pungli” antara 25 Hingga 30 juta.
Pada Saat Di konfirmasi Ketua Kordinator Kongres Pemuda Indonesia (KPI) wilayah Tabagsel Eijon Damanik Minggu,(28/5/2023) Malam Bertempat di lokasi Komplek perumahan Wartawan Terminal Hutaimbaru mengatakan bahwa dugaan pungli terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kependidikan tersebut harus di tindak lanjuti ke ranah hukum.

Erijon Damanik juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH)
Khusus Tim Saber Pungli Sumatera Utara segera Ambil alih Dan Melakukan Pemeriksaan Samapai Ada Yang Di tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Pungli oleh dinas pendidikan Daerah Kota Padang Sidempuan terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kependidikan sesuai keterangan Ombudsman bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan laporan.(Erik)












