Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Asap tebal dari sampah yang terbakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Bola, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, terus membungkus kawasan sekitar lokasi.
Pantauan wartawan Sabtu sore (14/3/2026) menunjukkan bahwa hampir seluruh area TPA tertutup asap pekat, yang diduga berasal dari sampah berton-ton yang dibakar dan dibiarkan tanpa pengendalian oleh pihak berwenang.
Masyarakat yang sedang melintas tepatnya di depan mengaku merasa terganggu. Roni Tua Nasution, mengatakan, “Asapnya Mengganggu pernapasan saat saya melintas di sini mata jadi perih.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi ini. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, pembakaran sampah secara terbuka dilarang keras. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2014 mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara ramah lingkungan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi denda atau tindakan hukum.
Perangkat daerah Kota Padangsidimpuan diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah asap dan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang tepat, seperti daur ulang, pembuatan kompos, atau penggunaan teknologi pembakaran terkontrol yang memenuhi standar emisi.












