Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan Kepala SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terhadap guru honorer bersertifikat memicu reaksi keras dari Koordinator Daerah Grib Jaya Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Marahalim Harahap.
“Kasus ini berpusat pada tidak diberikannya jam mengajar kepada guru honorer tanpa alasan jelas, yang diduga terkait praktik pungutan liar,” ujar Marahalim kepada wartawan, Kamis (12/02/2026)
Marahalim menuntut Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, segera mencopot kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Sayur Matinggi berinisial NS karena dianggap telah mencoreng dunia pendidikan dengan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahannya.
“Yang beginian sudah seharusnya tidak ada lagi di Bumi Tapanuli Selatan. Ini bukan zamannya lagi menindas bawahan, terlebih para guru yang berjuang mencerdaskan generasi anak bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Marahalim menyesalkan sikap Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan yang hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tindakan tidak adil dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan SMP 1 Sayur Matinggi.
Kasus ini telah ramai beredar di media sosial dan pemberitaan lokal. Dugaan pungutan liar dalam pembagian jam mengajar bagi guru honorer bersertifikat menjadi sorotan penting.
“Aturan yang mengatur hak dan beban kerja guru honorer bersertifikat serta prosedur pembagian jam mengajar harus transparan dan adil. Tidak boleh didasarkan pada suka atau tidak suka atasan, apalagi jika berkaitan dengan uang pelicin agar dapat jam mengajar para guru honorer,” jelas Marahalim.
Marahalim juga menyatakan akan menggerakkan massa untuk melakukan unjuk rasa menuntut klarifikasi dari Dinas Pendidikan jika permasalahan ini tidak segera diusut tuntas.
Seorang guru honorer bersertifikat di SMP 1 Sayur Matinggi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan jam mengajar tanpa alasan yang jelas.
“Saya guru honorer bersertifikat, tetapi tidak diberikan jam mengajar oleh kepala sekolah. Sedangkan guru honorer lain bisa memperoleh jam mengajar dengan cara memberikan sejumlah uang,” ungkap guru tersebut kepada media.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, NS, melalui pesan singkat belum membuahkan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru honorer bersertifikat berhak mendapatkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2017 yang menegaskan pembagian jam mengajar harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi guru, bukan atas dasar uang atau intervensi lain.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2007 menegaskan guru bersertifikat berhak menerima tunjangan sertifikasi sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka.
Kepala sekolah wajib menyusun jadwal pembagian jam mengajar secara transparan, melibatkan pengawasan dari komite sekolah dan dinas pendidikan setempat, serta mendokumentasikan seluruh proses tersebut.












