Daerah  

Lapor Pak Bupati, Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tapanuli Selatan Tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih

Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Halaman Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tapanuli Selatan terlihat tidak memasang maupun mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari Rabu (4/2/2026). Kondisi ini menjadi sorotan mengingat simbol negara ini memiliki kedudukan yang sakral dan diatur secara jelas dalam peraturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di lingkungan instansi pemerintah, termasuk kantor lembaga pemerintah daerah seperti Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia, bendera ini harus dihormati dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peristiwa tidak pemasangan bendera di lingkungan instansi pemerintah menjadi poin penting terkait kesadaran akan nilai-nilai nasionalisme dan ketaatan pada peraturan negara. Pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud penghormatan terhadap perjuangan para pejuang kemerdekaan serta rasa cinta tanah air yang harus ditunjukkan oleh seluruh komponen bangsa, termasuk aparatur pemerintah.

Upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait Pengibaran bendera merah putih Kenapa tidak di kibarkan pada hari yang sama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tapanuli Selatan Martua Raja Sulaiman Harahap belum mendapat respon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *