Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Sekretaris Desa (Sekdes) Sabungan Sipabangun, Khairul Siregar, melalui kuasa hukumnya M. Azhari Siregar SH MH, telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan pada Selasa malam (16/12/2025). Laporan tersebut ditujukan atas pemberitaan di salah satu media online yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Sekdes Sabungan Sipabangun Khairul Siregar melalui kuasa hukumnya M. Azhari Siregar SH MH Kepada Wartawan menyatakan bahwa laporan dibuat berdasarkan nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA. Kasus yang dilaporkan merupakan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 27 A UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut M. Azhari Siregar SH MH mengatakan Peristiwa dimulai pada hari Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Khairul Siregar bertemu dengan Yudi Setiawan Siregar kemudian menunjukkan postingan di akun Facebook bernama IC yang memuat link ke berita dengan judul “Laporan Dumas Terkait Adanya Dugaan Kasus Korupsi Bendahara dan Sekretaris Desa Sabungan Sipabangun Tahun 2024”.
Isi berita tersebut menjelaskan dugaan Khairul Siregar melakukan korupsi di desa pada tahun 2024. Atas hal tersebut, kliennya merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwenang.












