Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Memalukan Mobil Dinas Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Sang Penegak Perda STNK dan Pajak Mati Diduga Tidak Bayar Pajak, Rabu (6/12/2025), Diketahui Mobil Dinas Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Nomor Polisi BB 1027 K.
Data yang kita ketahui berasal dari foto yang diunggah oleh Kominfo Padang lawas BB 1027 K dan masa aktif Pajak terakhir pada bulan November Tahun 2021 sementara ini udah Tahun 2025 Bulan Desember.
Selain itu beberapa bulan yang lewat, Kasatpol PP dan pemerintah Kabupaten Padang Lawas melakukan Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini di ketahui Puluhan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menunggak pajak.
Ternyata mobil Dinas Kasatpol PP yang kita ketahui sang penegak perda namun jauh dari kata sang penegak perda.
Bupati Padang lawas Putra Mahkota Alam SE Menghimbau Kepada Seluruh kepala Organisasi Pimpinan Daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Padang lawas agar mengutamakan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Namun Kasatpol PP Padang Lawas sang penegak Perda Tidak Mengindahkan Himbauan oleh Bupati Padang Lawas.
Sehingga hal ini Diminta Kepada Bapak Bupati Kabupaten Padang Lawas Putra Mahkota Alam SE Untuk Mengevaluasi Kinerja Kasatpol PP Demi kemajuan kabupaten Padang Lawas yang kita Cintai ini.
Kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada tanggapan.












