Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Mantan Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan, IFS, mengungkapkan dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan dalam pledoinya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Hal ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
IFS mengaku bahwa ia diperintahkan oleh Wali Kota untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 500 juta dengan menghubungi sejumlah kepala desa. “Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada YZ,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang diduga menerima aliran dana, termasuk Wakil Wali Kota AS, Sekda LD, serta sejumlah camat dan pejabat lainnya. Nominal yang diterima bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.
Upaya konfirmasi kepada tiga camat dan mantan wakil Wali Kota di Padangsidimpuan melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, YZ, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (11/9/2025) sore, memberikan tanggapan singkat. No comen akan hal itu bang Semua orang bisa bicara karena keadaananya sendiri, kita hormati prosesnya.