Daerah  

Plt. Sekwan DPRD Padangsidimpuan Diduga Halangi Keterbukaan Informasi Publik

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Insiden kurang menyenangkan terjadi di lingkungan DPRD Padangsidimpuan pada Rabu (3/9/2025) sore, ketika Awak media ini berupaya mendapatkan konfirmasi terkait surat yang diajukan. Upaya tersebut justru berujung pada respons kurang profesional dari Plt. Sekwan DPRD Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani.

Menurut keterangan wartawan tujuannya untuk menanyakan Perkembangan surat Konfirmasi Plt. Sekwan Ruslan Abdul Gani justru memberikan jawaban dengan nada tinggi Langsung kotusia (Langsung saja sama dia). Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga pemerintahan.

Peristiwa ini kemudian memicu sorotan terhadap pemahaman pejabat publik di lingkungan DPRD Padangsidimpuan mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara jelas mengamanatkan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Menanggapi kejadian ini, Ketua komunitas pena indonesia Rahmad Parlindungan mendesak Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, untuk mencopot Plt. Sekwan Ruslan Abdul Gani. Karna mencerminkan ketidakpahaman terhadap UU KIP dan berpotensi menghambat akses informasi bagi masyarakat.

“Kami meminta kepada Wali Kota Padangsidimpuan untuk mencopot Plt. Sekwan dari jabatannya karena yang bersangkutan diduga tidak memahami UU No. 14 Tahun 2008,” tegas Rahmad.

Penulis: ErikEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *