Daerah  

Kantor Bupati Tapanuli Selatan Tak Kibarkan Merah Putih, Ada Apa?

Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Sebuah pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Rabu (16/7/2025) di mana Bendera Merah Putih tidak berkibar di tiang utama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan awak media mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Pengibaran Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan merupakan sebuah kewajiban sebagai simbol kedaulatan negara dan identitas bangsa Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) M. Yusuf Nasution. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, beliau hanya menjelaskan, “Lagi diperbaiki bang, semalam rusak kena angin kencang.”

Sementara saat di minta tanggapannya Ketua PC GM FKPPI 0212/TS Rivool Weyn Sianturi
Mengatakan bahwa, Bendera Merah putih Tidak bisa di sepelekan dan seharusnya Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu menegur oknum yang bertugas menarik turunkan bendera merah putih tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *