Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kehebohan menyeruak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal (Madina), yang menjerat enam orang. Meskipun KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, misteri terkait penyegelan kantor Suwasta di Padangsidimpuan tetap menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK menyebutkan lima tersangka: Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara TOPG, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut RES, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara H, Direktur Utama PT DNG, MAEP dan Direktur PT RN, MRDP.
Namun, penyegelan kantor Suwasta di Padangsidimpuan yang juga dilakukan KPK, tidak dijelaskan dalam siaran pers tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar kata ketua Mata Pena Indonesia Rahmat Parlindungan
“Saya heran dan bertanya-tanya, kenapa kantor Swasta tidak disebutkan dalam konferensi pers KPK. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujar rahmat kepada wartawan.
Ketidakjelasan informasi ini memicu spekulasi di masyarakat Padangsidimpuan. Publik menantikan penjelasan resmi dari KPK terkait keterkaitan kantor Suwasta dengan OTT di Madina dan alasan mengapa informasi tersebut tidak diungkap dalam konferensi pers. Keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.