Daerah  

Diduga 170 Juta Hilang: Misteri di Balik Surat Pernyataan Kades Di pertanyakan

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Saparuddin Hasibuan, Ketua DPD Prabowo Mania 08 Kota Padangsidimpuan, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memanggil 42 kepala desa (kades) terkait dugaan gratifikasi. Desakan ini muncul setelah ia melihat isi surat pernyataan dari kades tersebut yang diduga mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa.

Surat pernyataan tersebut berisi pengakuan kades telah memberikan uang sebesar Rp 170.000.000 dari alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 kepada AN, seorang staf dan tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan. kades menyatakan pengurangan anggaran tersebut dilakukan dengan mengurangi volume pekerjaan fisik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2023.

“Saya melihat isi surat pernyataan ini sangat mengkhawatirkan dan diduga kuat sebagai bentuk gratifikasi,” ujar Saparuddin saat ditemui wartawan Jumat (14/3/2025). Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.

Saparuddin meminta Kejati Sumut untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan Pengurangan Volume Pekerjaan Fisik

Surat pernyataan para kades juga menyebutkan bahwa pengurangan anggaran ADD dilakukan dengan mengurangi volume pekerjaan fisik. Rincian pengurangan tersebut terlampir dalam surat pernyataan.  Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan.

Kejati Sumut diharapkan dapat menyelidiki tidak hanya aliran dana, tetapi juga dampak dari pengurangan volume pekerjaan fisik terhadap pembangunan di desa tersebut.

Peran Inspektorat Kota Padangsidimpuan

Surat pernyataan para kades menyebutkan bahwa pemeriksaan reguler oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah dilakukan. Peran dan temuan Inspektorat dalam kasus ini perlu juga dikaji lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil.  Kejati Sumut diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *