Daerah  

Aktivis Pendidikan Tabagsel Desak Kajati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMKN 2 Batang Toru

Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Aktivis pendidikan Tapanuli bagian selatan (tabagsel), Randa efendi pohan SE dan M. Saleh hrp.S.Pd, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sumut untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 kecamatan batang Toru kabupaten tapanuli selatan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022.

Ia menyoroti adanya ketidak sesuaian pengelolaan anggaran dengan ketentuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbud nomor 63 Tahun 2023 tentang juknis pengelolaan Dana BOS khususnya Pasal 39 huruf e, yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana melalui Penggelembungan anggaran administrasi sekolah dan pembelian aset sekolah yang di duga fiktif dan yang di duga bersumber dari dana BOS pada dinas pendidikan Provinsi sumut Upt padangsidimpuan tapsel di SMKN2 Batang toru kabupaten tapanuli selatan.

Menurut Randa yang di dampingi M saleh, dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar Pada tahun anggaran 2018 dan 2022. Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah ketidak terlibatan komite sekolah dalam perencanaan keuangan sekolah dan legalitas keuangan sekolah dan diduga masih ada nya pungutan sebesar Rp 50.000.per siswa untuk pembayaran SPP. Dan biaya praktek sebesar Rp.1.600.000. Dari orang tua siswa. Selanjut nya kami menduga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari dana BOS fiktif dan mark-up. pada tahun 2018-2022, jumlah yang dinilainya tidak wajar dan berpotensi merugikan anggaran pendidikan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Tim dari Dewan pimpinan daerah generasi muda tao Indonesia (DPD.GMTI) wilayah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada Kepala sekolah SMKN2 batang toru. Beserta UPT Dinas Pendidikan (Disdik) PADANGSIDIMPUAN-TAPANULI SELATAN Provinsi Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi serta tindakan tegas terhadap dugaan ini. Dalam suratnya, ia menanyakan dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 batang toru belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi tertulis mengenai pengelolaan penggunaan anggaran untuk kegiatan Administrasi kegiatan sekolah yang diduga tidak wajar. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Sumatera Utara.

Untuk diketahui, dikutip dari pemberitaan Tempo 2 Mei 2024, Bahwa Wawan Wardiana Deputi Peran Serta masyarakat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam Survei Penilaian Integritas (SIP)) menjelaskan, Bahwa modus penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salah satunya menggelembungkan anggaran untuk kegiatan komponen yang tidak sesuai kebutuhan dengan realitanya “, jelasnya.

Hal ini, (Randa efendi pohan SE ) Ketua koordinator wilayah Sumatera Utara generasi muda tao Indonesia (GMTI) meminta kejaksaan tinggi Sumatera utara, untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas Kepada Kepala sekolah SMKN 2 batang toru, yang diduga melakukan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dimana Negara telah memberikan Amanah kepada Kepala sekolah dan bendahara untuk mengelola anggaran Dana BOS tersebut secara penuh tanggung jawab, dengan sistem transfer Dana langsung ke rekening sekolah, yang penggunaannya di atur dalam Permendikbud tentang juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika Kepala sekolah melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), itu artinya kepala sekolah sudah melakukan pelanggaran sesuai dengan uraian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi dan Undang undang dasar UUD (UUD) 1945 yang dikategorikan teleh melakukan penghianatan terhadap negara”, ucap randa.

Penulis: RedEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *