Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe, mengecam Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas penundaan berulang pembayaran gaji tenaga honorer. Penundaan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer.
Sebelumnya, dalam pandangan fraksi pada paripurna APBD 2025, Pj. Wali Kota Timur Tumanggor berjanji akan menyelesaikan pembayaran gaji tenaga honorer. Fajar Dalimunthe, melalui interupsi, meminta kepastian hukum terkait janji tersebut. Pj. Wali Kota saat itu menjanjikan pembayaran akan diselesaikan pada akhir Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam risalah persidangan DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Namun, kenyataannya gaji tenaga honorer hanya dibayarkan untuk bulan Oktober dan November. Banyak tenaga honorer yang telah menanyakan hal ini,” ungkap Fajar Dalimunthe melalui pesan WhatsApp Senin (17/2/2025).
Fajar Dalimunthe mendesak agar tenaga honorer melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.Ia berpendapat bahwa penundaan pembayaran gaji tersebut telah melanggar hukum pidana, karena telah mengabaikan hak individu yang telah menjalankan kewajibannya. Pemerintah Kota Padangsidimpuan, menurutnya, telah melanggar delik-delik hukum pidana dengan tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh tenaga honorer.