Daerah  

Kejaksaan Padangsidimpuan Laksanakan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door Bagi Masyarakat Miskin Atau Rentan

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Stakeholder laksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis Door To Door yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan, Selasa (23/4/2024).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, penyembuhan trauma, gangguan psikologis, dan memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan kepada anak yang menjadi korban perbuatan cabul dan Solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH. memimpin langsung kegiatan tersebut turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, mewakili Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Camat Padangsidimpuan Utara, Camat Padangsidimpuan Selatan dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.

Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door ini dilaksanakan untuk memberikan trauma healing kepada anak di bawah umur yang merupakan korban pencabulan, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak serta memberikan pemahaman mengenai hukum dan solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar,SH.MH bersama Tim Intelijen Penyuluhan Hukum serta stakeholder (Tim Penyuluhan Hukum) mengunjungi 7 (tujuh) korban pencabulan terhadap anak, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak.

Adapun korban pencabulan terhadap anak, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak yang dikunjungi yaitu :

RA warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua

SR warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara

HZ warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara

RAS warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan

NAZ warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara

SAS warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan

DAS warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Bentuk permasalahan yang sedang di hadapi pada kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door tersebut yaitu :

keluarga korban pencabulan anak tidak mengetahui sudah sejauh mana proses persidangan setelah mengikuti persidangan sebagai saksi di pengadilan;

korban dan keluarga tidak mengetahui proses hukum yang harus dilakukan;

keluarga korban yang telah berproses merasa seperti tidak dilibatkan dalam proses hukum dimaksud;

keluarga korban tidak dapat menerima hukuman yang telah dijatuhkan kepada pelaku asusila;

keluarga korban sangat ingin dilibatkan oleh pihak berwenang dalam proses hukum yang sedang dijalani;

anak korban pencabulan belum memiliki Kartu Indonesia Pintar;

ibu korban perampasan hak asuh anak tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan anaknya;

anak korban penelantaran tidak diberi hak nafkah oleh ayah kandungnya.

selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi oleh masing-masing anggota tim selaku stakeholder, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi Sehingga solusi tersebut ada yang selesai pada saat penyuluhan dan ada juga yang berproses sesuai kesulitan permasalahan yang membelenggunya namun akan tetap ditindaklanjuti atau di follow up oleh stakeholder terkait sesuai dengan permasalahannya sehingga ke depan pemerintah lebih banyak melakukan kegiatan serupa Harap Kajari.

Ia juga menghimbau, ke para orang tua agar selalu waspada terhadap orang-orang terdekat. Sebab, biasanya pelaku asusila justru datang dari orang-orang terdekat. “Orang-orang dekat itulah justru yang jadi monster-monster (asusila) itu,” tambah Kajari.

Kajari juga mengingatkan orang tua, agar jangan lengah mengawasi anak lelaki dari kasus asusila. Sebab, saat ini, tak jarang anak lelaki juga menjadi korban asusila sesama jenis.“Jadi, baik lelaki atau perempuan, sepanjang belum dewasa, maka harus mendapat pengawasan ekstra dari orang tua. Maka perlu tercipta hubungan harmonis antara suami dan istri agar hal itu tak terjadi,” sebut Kajari.

Terakhir, Kajari menegaskan akan mengatensi berbagai kasus asusila terhadap anak. Ia bahkan sudah berjanji ke keluarga korban untuk mengatensi berbagai kasus asusila terhadap anak. “Saya juga tak segan pertaruhkan jabatan saya untuk kasus-kasus seperti ini. Agar, para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandas Kajari.

Pada kesempatan ini, Kajari juga memfasilitasi warga yang menjadi korban asusila supaya memperoleh program KIP (Kartu Indonesia Pintar) agar mereka tetap bisa bersekolah.

Selain itu, Kajari juga memfasilitasi perwakilan dari BPJS Kesehatan, agar memberikan akses Kartu BPJS. Sehingga akses kesehatan para korban ini terjamin Begitu juga dengan bantuan sosial.

Kajari juga menggandeng Dinas Sosial Padangsidimpuan, untuk lakukan pendataan, agar mereka tertampung sebagai penerima bantuan sosial.

kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan tetap mengikutsertakan stakeholder terkait dalam Upaya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan sesuai yang dihadapi masyarakat dan untuk memberikan solusi cepat bagi warga yang dikunjungi.

Akhiri kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako berupa beras, telur, gula dan minyak goreng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *